Berikut ini adalah logo resmi peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan
Republik Indonesia ke 69, tanggal 17 Agustus 2014.
Adapun tema peringatan HUT RI ke 69 adalah "Dengan Semangat Proklamasi
17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014
Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan
Sejahtera"
sumber:bandung.go.id
ARTI KEMERDEKAAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam bidang apa pun untuk menggapai
sesuatu butuh pengorbanan dan perjuangan, baik dalam skala besar maupun kecil.
Hal seperti ini telah dialami dan dirasakan oleh bangsa Indonesia ketika
berjuang untuk merebut kemerdekaan. Ada yang gugur muda. Sebagian bernama, yang
lainnya gugur dan tak dikenal, adalah bukti kegigihan para pahlawan yang gugur
sebagai kusuma bangsa.
Mereka berjuang tanpa pamrih demi
kepentingan bersama. Kiat, strategi dan berbagai cara dilakukan untuk mencapai
satu sasaran akhir, yaitu Indonesia merdeka. TKR/ABRI berjuang dengan senjata;
para politikus berjuang melalui jalur diplomasi; rakyat bergerilya dengan bambu
runcing; para ilmuwan berjuang melalui karya-karya ilmiah;budayawan dan seniman
pun tak tinggal diam, mereka berjuang melalui karya seni budaya. Mengapa
kemerdekaan harus diperjuangkan dan apa sesungguhnya kemerdekaan itu?
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
kemerdekaan adalah keadaan atau hal berdiri sendiri, yaitu bebas atau lepas;
tidak terjajah lagi atau tidak diperintah oleh negara lain. Kemerdekaan bukan
sekedar mengusir kaum penjajah untuk meninggalkan tanah air atau beralihnya penguasa
dan kekuasaan dari bangsa penjajah ke bangsa Indonesia, namun kemerdekaan
dimaknai juga sebagai upaya merebut merebut kembali tanggung jawab untuk
melakukan pemerintahan sendiri, memajukan dan mengsejahterakan bangsa
Indonesia.
Kemerdekaan menuntut seluruh anak bangsa
Indonesia untuk bekerja secara sungguh-sungguh; memiliki tanggung jawab
bernegara dan berdisiplin nasional. Tanpa tanggung jawab bernegara, kemerdekaan
yang kini berusia 69 tahun tidak banyak berarti. Tanpa disiplin nasional,
kemerdekaan akan kebablasan dan melahirkan anarki.
Bila kita renungkan sejarah pertumbuhan
bangsa Indonesia selama kurung waktu 69 tahun, ternyata proklamasi 17 Agustus
1945 bukan hanya sekedar pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka,
tetapi juga bermakna dan berisi suatu cita-cita yang harus kita wujudkan
bersama untuk menjadi kenyataan.
Sebagai cita-cita, proklamasi 17 Agustus
1945 mengamanatkan kepada kita suatu tugas sejarah yang berat, yakni kita harus
mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan untuk mewujudkan masyarakat
Pancasila; masyarakat adil dan makmur, baikdalam bidang fisik kebendaan maupun
dalam bidang mental kerohanian.
Kegigihan para pejuang bangsa Indonesia
yang telah mengerahkan sebahagian kebebasan yang dimilikinya untuk
memperjuangkan kemerdekaan 1945 adalah kelanjutan, peningkatan dan pembaharuan
dari para pahlawan nasional sebelumnya seperti Diponegoro, Sam Ratulangi,
Robert Wolter Mongisidi, Hasanuddin, Pattimura, dan sejumlah pahlawan nasional
lainnya.
Perjuangan para patriot bangsa dalam
rentang waktu yang panjang mencapai puncaknya pada proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945. Selama 20 tahun setelah kemerdekaan, yaitu sejak tahun 1945
sampai 1965, bangsa Indonesia berjuang mempertahankan NKRI berdasarkan
Pancasila dari segala rongrongan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
Dari tahun 1945 hingga pengakuan kedaulatan menjelang akhir tahun 1950, bangsa
Indonesia berjuang dalam perang kemerdekaan. Akhirnya setelah melalui
perjuangan yang berat dalam waktu yang relatif lama, bangsa Indonesia berhasil
membulatkan seluruh wilayah NKRI, yaitu merebut kembali Irian Jaya (kini Papua)
pada tahun 1962, yang semula masih berada dalam kekuasaan Belanda.
Sejak pengakuan kedaulatan pada 17
Agustus1945 dan tahun-tahun sesudahnya, bangsa Indonesia berjuang melawan
bahaya federalisme, separatisme, kesukuan, kedaerahan, ekstrim kanan dan
ekstrim kiri. Kadang ancaman dan bahaya tersebut bercampur dengan kekuatan
asing. Semua itu bangsa Indonesia rasakan sebagai bagian dari perkembangan dan
pertumbuhan ke arah kematangan, kedewasaan dan sebagai pelajaran yang sangat
berharga.
Sejarah mencatat, bangsa Indonesia dalam
memperjuangkan kemerdekaan telah membayar dengan harga yang sangat mahal.
Kemerdekaan tidak diperjuangkan dalam cahaya yang terang benderang, tapi di
tengah deru mesin, letusan senapan dan dentuman meriam yang telah menggugurkan
sejumlah kesatria dan telah menyebabkan sejumlah anak kehilangan ayah dan ibu.
Kendatipun
bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan kemerdekaan, namun kita tidak
boleh meninggalkan kewaspadaan. Kita harus tetap mawas diri dan
mengkosolidasikan diri, baik di bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan (hankam).
Tanggal 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia adalah tanggal yang penuh sejarah. Setiap
tahun, baik di desa maupun di kota, selalu dirayakan dengan upacara dan
dimeriahkan dengan berbagai kegiatan yang kemeriahannya melebihi perayaan hari
nasional lainnya.Selain meriah, tanggal 17 Agustusjuga disebut dengan beraneka
ragam nama seperti peringatan hari kemerdekaan, perayaan hari lahir bangsa
Indonesia, peringatan proklamasi kemerdekaan, hari pembebasan bangsa Indonesia
menjadi bangsa yang merdeka, dan sejumlah sebutan lainnya.
Betapa pun bervariasinya sebutan peristiwa
pada 17 Agustus1945, namun yang jelas tanggal17 Agustus2014 ini seperti juga tahun-tahun sebelumnya, yaitu tanggal yang tidak terlewatkan
tanpa kesan.Di sana-sini, di sudut kota atau desa pasti ada gebyar yang penuh
pesona dan daya pikat untuk menyemarakannya.
Bila kita kembali mengingat dan
merenungkan jasa para pahlawan kemerdekaan, suasana pada tanggal 17 Agustus
sangat mengharukan hati setiap warga bangsa Indonesia yang telah dijajah selama
350 tahun oleh bangsa Belanda dan 3,5 tahun oleh bangsa Jepang.
Sejarah mencatat, kepribadian bangsa
Indonesia dibangun sejak imperium Majapahit dan Sriwijaya, dan “didewasakan”
oleh penjajah Belanda selama 350 tahun. Semua itu dalam usia kemerdekaan bangsa
Indonesia yang kini telah mencapai 69 tahunmemiliki pengaruh dari segi budaya
dan kultur. Beberapa generasi telah melewatinya dengan suka dan duka, dan yang
lainnya telah merasakan langsung pahit getirnya cengkraman bangsa penjajah.
Seluruh strata masyarakat Indonesia
memiliki tanggung jawab yang sama mengisi kemerdekaan sesuai dengan beban tugas
dan potensi masing-masing. Tanggung jawab siswa misalnya mengisi kemerdekaan
dengan giat belajar, tidak terlibat atau melibatkan diri dalam tindak kriminal
seperti panah wayer, miras dan tawuran antarkampung, tapi saling bahu membahu
membuat apa yang belum baik menjadi baik dan apa yang sudah baik menjadi lebih
baik.
Kita patut bersyukur kepada Tuhan karena
pada tanggal 17 Agustus tahun 2014 ini kita dapat memperingati kemerdekaan RI
yang ke-69. Usia kemerdekaan yang melebihi setengah abad ini dicapai karena
komitmen dan tekad bersama untuk terus maju mewujudkan cita-cita perjuangan
bangsa.
Upaya mengisi kemerdekaan melalui
pembangunan, baik yang sudah, sedang dan akan dilakukan di masa yang akan
datang adalah tanggung jawab semua; bukan semata-mata masalah generasi yang
akan datang atau masalah generasi sesudahnya, tetapi merupakan masalah bangsa
Indonesia saat ini.
Dalam upaya mengisi kemerdekaan, kita
harus memperhatikan dan memperhitungkan dampak yang akan dialami di masa
mendatang. Generasi muda misalnya dalam mengisi kemerdekaan hendaknya dapat
membebaskan diri dari penyalahgunaan obat terlarang seperti ectasy, narkoba, miras, dan jenis obat-obatan berbahaya lainnya, yang
berakibat fatal bagi kesehatan fisik dan mental.
Gangguan fisik dan mental yang telah
diracuniobat-obatan terlarang tersebutdapat mengakibatkan merosotnya moral
seseorang, dan berdampak negatif terhadap agama sebagai moral iman, terhadap
Pancasila sebagai moral bangsa, dan terhadap UUD 1945 sebagai moral hukum.
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, adalah salah satu tujuan kemerdekaan republik Indonesia.
Tujuan lainnya sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945dalam kalimat yang
tersusun secara puitis, indah dan serasi, yang menyatakan bahwa penjajahan
tidak sesuai dengan peri kehidupan dan peri keadilan. Makna ungkapan ini adalah
mengalihtugaskan dan mengikat kita kepada tugas dan tanggung jawab untuk
membangun dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa
dalam alam kemerdekaan, bangsa kita mengembang tugas luhur, yaitu ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Kalimat ini mengandung arti bahwa perjuangan bangsa
Indonesia bukan hanya mencakup cita-cita mengenai masyarakat, bangsa dan negara
Indonesia semata, melainkan juga mengenai masyarakat dunia pada umumnya.
Sejarah telah mencatat dan membuktikan
bahwa bentuk-bentuk menguasai dan menindas pernah dialami dan dirasakan oleh
bangsa Indonesia selama 350 dibelenggu oleh bangsa Belanda. Bangsa Indonesia
dianggap bodoh dan diperbodoh, dikuras, dieksploitasi bahkan diadu domba.
Tetapi berkat anugerah dan rahmat Tuhan yang menyertai perjuangan gigih para
tokoh pergerakan bangsa dan bantuan sepenuhnya dari seluruh rakyat membuat
bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat memproklamasikan
kemerdekaannya.
Bila fakta sejarah digali lebih jauh akan
nampak bahwa lahirnya negara kesatuan republik Indonesia ditandai dengan
pencurahan perhatian pada segi yuridisnya. Akanterasa ganjil jika ada sebuah
negara yang berdiri, namun belum memiliki hukum secara tertulis. Sejumlah tokoh
pada saat itu bekerja ekstra keras untuk melahirkan sebuah produk hukum yang
sekarang dikenal dengan nama UUD 1945, yang telah 4 (empat) kali diamandemen.
Masalah penjajahandi dalam mukadimah UUD
1945 menjadi hal pertama dibicarakan. Karena penjajahan tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan. Penilaian terhadap penjajahan sudah
sedemikian “hitam” sehingga harus dicantumkan oleh para the
founding father di dalam pembukaan UUD 1945 dengan pernyataan
yang cukup “keras.”
Derita yang dialami bangsa Indonesia
akibat penjajahan melahirkan corak penilaian yang kasar bahwa bangsa penjajah
adalah jelek, jahat dan sebutan sejenis lainnya kecuali yang baik; sedangkan
bangsa Indonesia sebagai korban penjajahan dianggap bangsa yang baik plus semua
sebutan yang sejenis kecuali yang jelek.
Pola pikir “hitam putih” tersebut
sebenarnya sudah kadaluwarsa, karena UUD 1945 tidak bermaksud membangkitkan
dendam sejarah di hati generasi-generasi pasca 1945 untuk tetap memusuhi
penjajah. Di eramodern ini, ternyata penjajahan yang lebih
berbahaya bila dilakukan oleh bangsa sendiri. Ada sebagian warga masyarakat
berpura-pura mencintai negara dan bangsanya, tapi di baliknya terdapat niat
untuk menghacurkan dan memusuhinya. Teroris, Islamic State of
Iraq-Suriah (ISIS) dan korupsi, adalah sejumlah contohnya.
Caci makiterhadap penjajah tidak perlu
berlarut-larut. UUD 1945 justru membebani kita dengan tugas untuk
mempertanggungjawabkan kemerdekaan antara lain mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial itulah, negara
kita tidak berjuang sendirian. Mau tidak mau negara lain pun ikut menjadi
mitra, termasuk negara-negara yang pernah mendapat predikat sebagai penjajah
bangsa Indonesia. Entah sebagai mitra dagang atau sebagai pemasok modal, namun
yang jelas di era globalisasi ini bukan saatnya lagi menganggap negara-negara
yang pernah menjajah bangsa kitasebagai musuh, melainkan sebagai mitra juang
dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Dalam usia kemerdekaan 69 tahun, bangsa
Indonesia telah melalui banyak liku-liku pengalaman. Dari sejumlah pengalaman
ada yang menyebabkan bangsa kita bergembira dan bergairah, namun tak sedikit
pula ditemui hal-hal yang membuat kita cemas dan mengelus dada.
Setelah Seokarno-Hatta memproklamirkan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, katakompeni, kerja rodi dan romusha
tinggal kenangan. Arti kemerdekaan pada rezim Soekarno adalah kebebasan dari
penjajahan bangsa asing, menghilangkan pengaruh budaya asing, dan berupaya
berdiri di atas kaki sendiri. Namun Soekarno terjebak dalam rangkulan
komunisme, yang merupakan budaya asing.
Pada rezim Soeharto, bangsa Indonesia juga
dinilai belum merdeka sepenuhnya, misalnya sebelum pilpres dilaksanakan,
pemenangnya sudah diketahui dan berlangsung selama Seoharto berkuasa. Juga
dinilai represif; para pengeritik ada yang berakhir dibui dan yang lainnya
hilang tanpa bunyi.
Di era reformasi, sejak presiden BJ.
Habibie sampai SBY, kemerdekaan dimaknai sebebas-bebasnya. Kemerdekaan
berpendapat ada kalanya dilakukan tanpa etika, tanpa batas dan tanpa aturan.
Sistem di era reformasi yangbegitu bebas membuat kemerdekaan sebagai suatu
konsensus yang sama-sama harus dihargai oleh seluruh anak bangsa Indonesia
sebagai pagar atau batasan tidak dihargai.
Pendekatan yang berbeda membuat arti
kemerdekaan pada setiap rezim atau orde juga berbeda. Pada masa orde lama,
acuannya adalah politik. Pada masa orde baru, acuannya adalah pertumbuhan
ekonomi. Padaorde reformasi, acuannya adalah penegakkan hukum.
Mengapa bisa berbeda-beda? Karena setelah
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, masih ada yangmemaknai kemerdekaan
adalah berjuang secara fisik seperti melakukan tindakan radikalisme dan teror.
Di era yang kian tidak tertib sosial ini, arti kemerdekaan adalah perjuangan
menghadapi permasalahan sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kesenjangan
sosial, potensi konflik SARA di sejumlah daerah, bencana alam (banjir,
kekeringan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus), ketidakadilan sosial, dan
masalah-masalah lainnya.
Di dalam membangun, kita tidak luput dari
berbagai tantangan dan masalah. Dalam keadaan demikian, kita dituntut untuk
berpikir matang dan bijaksana, dan belajar dari masa lampau; belajar dari
keberhasilan-keberhasilan yang dicapai dan kegagalan-kegagalan yang pernah
dialami. Selain itu, kita dituntut secara arif melihat arah dan kemungkinan
masa depan yang penuh dengan berbagai tantangan dan masalahnya.
Dalam menghadapi dinamika dan perkembangan
dunia, kita harus terus bekerja keras dan berusaha agar kemajuan dan
perkembangan dunia tidak memberi dampak negatif, tetapi memberi manfaat yang
besar bagi bangsa Indonesia. Bila terdapat dampak negatif sepertiISIS, teroris,
dan radikalisme, kita harus berjuang agar penyakit sosial yang bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan tersebut dihapuskan, sehingga
tercipta ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa dengan
proklamasi kemerdekaan, bangsa kita telah memasuki pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Pembukaan UUD 1945 yang penuh keagungan itu
ternyata tidak lupa mencatat bahwa pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
tidak dapat dipisahkan dari Pancasila dan UUD 1945. Mengapa? Karena yang
dilahirkan oleh proklamasi kemerdekaan adalah NKRI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Kemajuan pembangunan yang bangsa Indonesia dambakan dalam alam
kemerdekaan tidak lain adalah masyarakat cerdas, maju dan sejahtera yang
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam
rangka memperingati HUT proklamasi kemerdekaan ke-69 tahun 2014 ini, marilah
kita merenungkan dan bertanya pada diri sendiri dan pada hati nurani kita
masing-masing. Apakah yang telah kita perbuat untuk kebaikan masyarakat, bangsa
dan negara yang telah merdeka ini? Apakah kita telah memperkuat
persatuan ataukah keberadaan kita menimbulkan keretakan? Apakah kita membangun
kerukunan ataukah kita menebar kebencian? Apakah kita mendorong kemajuan
ataukah kita mendesak kemunduran? Apakah kita memberi lebih banyak kepada negara
ataukah kita mengambilnya dari negara? sumber:kompasiana SAB